Sabtu, 14 November 2009

ISLAM JAMAAH/LDII

I. PENDIRI

Pengasas dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

II. ASAL MUNCULNYA

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia.

Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:

  1. Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
  2. Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
  3. Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
III. PENGEMBANGAN
  1. Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan serta qiroat. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga ia mati (1982 M). Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kiyai/ulama yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita kaum Suni muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf, pen) Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.
  2. Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits berikut pesantren-pesantrennya di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan Jakarta sampai dengan masa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktri imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
  3. Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang konsep Bai'at, Amir, Jama'ah dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika ratusan jama'ah pengajian Asrama manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)mau dibai'at dan ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya. Mereka semuanya menyatakan sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat tangan dengan Madigol sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti ucapan bai'atnya masing-masing antara lain : "Sami'na wa atho'na Mastatho 'na" sebagai pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem 3 5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring dan menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang Irawan Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun Alhamdulillah Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT, kini telah keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
  4. Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin (yang diikuti juga oleh Drs. Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo dan Hasyim Rifa'i) sampai dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya yaitu masa pembinaan dengan naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No. KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR 105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai dengan saat LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
  5. Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia (bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan sekarang Australia dengan siasat Taqiyyahnya: Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuringbudi, yang lebih-lebih tega hati dan canggih.

    Tokoh-tokoh pendukung yang ikut membesarkannya

  6. Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau imam adalah imam amirul mu'mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta itu dijabat langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida'u (serta suaminya yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi.
  7. Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah meninggal diganti dengan Nurdin).
  8. Wakil amir daerah.
  9. Wakil amir desa.
  10. Wakil amir kelompok.
  11. Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI (TNI/POLRI sekarang), yaitu jama'ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya' (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem Struktur Kerajaan 354" menjadi kekuatan manqul, berupa: "Bai'at, Amir, Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: "Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." Pengembangan dan perluasan daerah kekuasaan LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia bahkan sudah merambah ke luar negeri seperti: Australia, Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia, Arab Saudi. lebih dari itu mereka sudah memiliki istana dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus sebagai tempat mengulang dan mengukuhkan sumpah bai'at para jama'ahnya. Setiap tahunnya mereka selalu berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh penjuru dunia termasuk para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama sang amir. Adapun markas besar LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja'fariyyah di belakang makam Ummul Mu'minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina.

PENGGALANGAN DANA

Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:

  1. Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
  2. Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
  3. Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
  4. Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
  5. Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
  6. Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
  7. Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).

POKOK-POKOK DOKTRIN

Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:

  1. Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system belenggu otak/system Brain Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu agama pemahaman/ buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA tradisional yang canggih) yaitu Sorongan Bandongan Qur'an Hadits Jama'ah (jama'ah Qur'an Hadits), yaitu Qur'an dan Hadits yang manqul dari sang amir Madigol Jawa Timur.
  2. Sistem manqul, bai'at, amir, jama'ah, ta'at. Yaitu sistem yang membelenggu orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang intinya adalah menghancurkan akal sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak mulia. Maka para pengikut/jama'ah kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah menjadi budak dan robot bagi para pemimpin aliran ini.
  3. Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah." Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
  4. Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu tujuan utama jihadnya karena ingin masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus diulang dan ditekankan basyiran wa nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada tujuan Allah dan surga serta takut neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang telah terjebak menjadi sangat yakin dan fanatik kepada alirannya itu.
  5. Sistem program 5 bab atau "system 354".
  6. Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok alirannya yang benar, selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya saja, sehingga tidak lepas aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur dan sombong.
  7. Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu menang.
  8. Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.
  9. Sistem poligami ala manqul amir.
  10. Sistem sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.
  11. Sistem pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan sambung jama'ah.
  12. Sistem pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang, Jawa Timur menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.
  13. Sistem jama'ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat untuk melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.
  14. Sistem SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi keamiran (pergantian kepemimpinan).
  15. Sistem DMC (jama'ah motor club) dengan armada Harley Davison dan lain-lain.
  16. Sistem pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur'an Hadits dengan selingan-selingan pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.
  17. Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan berbagai macam kegiatan latihan.
  18. Setiap tahun mengirimkan jama'ah untuk haji dan umrah dengan cara dan keyakinan alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi Arabia, markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.
  19. Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil untuk berdebat.
  20. Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya, seperti: ribuan rintangan, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju. Barongan-barongan mundur dan lain-lain.
  21. Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.
  22. Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu Qur'an Hadits Jama'ah/Jama'ah Qur'an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di luar itu pastilah kafir dan neraka.
  23. Sistem klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama'ah menurut Qur'an dan Hadits.
  24. Sistem kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.
  25. Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.
  26. Sistem nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil jama'ah dst.
  27. Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.
  28. Sistem adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.
  29. Sistem nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama'ah pasti masuk surga.
  30. Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.

Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang diterapkan kelompok aliran LDII yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah atau bertambah dan sebagainya demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi menggaet orang-orang yang belum masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat pada permukaannya, aliran ini tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada orang-orang yang masih bimbang masuk ke jama'ahnya, mereka lebih menampakan kepada akhlak yang secara dhahir lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan berjenggot dan celana yang di atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya. Maka tertariklah orang yang awam, terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.

Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah, tetapi dakwahnya karena manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti ajaran dari sang amirnya. Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang telah di selewengkan dari pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep ilmu untuk jama'ah LDII dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya tetapi diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauan sendiri untuk tujuan membangun jama'ah. Padahal dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang telah di gariskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian kepada generasi berikutnya dan seterusnya yang sekarang disebut dengan pemahaman ulama salaf/ulama-ulama terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang lurus dan dapat dipercaya.

Karena kelompok jama'ah LDII itu selalu merasa dirinya yang benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar kelompoknya. Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama'ahnya. Maka benarlah apa yang telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah firqah Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi sesunguhnya licik.

Jumat, 13 November 2009

Sekilas tentang syiah


Sekilas Tentang Faham Syiah

oleh Abdul Hayyie al-Kattani

Sekte-sekte Dalam Syi'ah

Secara global, sekte-sekte dalam mazhab Syi'ah tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga varian 34.

Pertama: Kelompok ekstreem/ghulat

Menurut Imam Abu al Hasan al 'Asy'ari, mereka adalah kelompok yang telah menyebal dari kelaziman konsep Syi'ah35. Sehingga mereka meyakini hal-hal yang membawa kepada kekafiran. Mereka antara lain menuhankan 'Ali k.w, menuhankan salah seorang pemimpin mereka, mendakwakan diri sebagai nabi dan lain sebagainya. Dalam kategori kelompok ekstreem ini, menurut Abu al Hasan al Asy'ari terdapat sebanyak 15 sekte. Yaitu: al Bayâniyyah, al Janâhiyyah, al Harbiyyah, al Mughîriyyah, al Manshuriyah, al Khithâbiyyah, al Ma'mâriyyah, al Buzaighiyyah, al 'Umairiyyah, al Mufadl-dlaliyyah, asy Syarî 'iyyah, an Numairiyyah, as Sabaiyyah, dan tiga sekte lainnya yang menuhankan Nabi, 'Ali dan keturunannya 36.

Kedua: Kelompok Imammiyyah

Mereka juga dinamakan sebagai rafîdlah (penolak), karena menurut Abu Hasan al Asy'ari mereka menolak dan mengingkari kepemimpinan Abu Bakar dan 'Umar. Dalam kelompok ini terdapat 24 sekte. Mereka sepakat bahwa Nabi Saw. telah menggariskan bahwa 'Ali k.w.-lah pemangku kekhalifahan setelah beliau, dengan menyebut namanya secara jelas dan telah mendeklarasikannya kepada umat. Mereka juga berpendapat bahwa mayoritas sahabat Rasulullah Saw. telah sesat karena tidak mengikuti 'Ali Kw. setelah wafatnya Rasulullah Saw. Mereka juga berpendapat bahwa imamah hanya dapat diterima jika telah digariskan oleh nash dan imamah tersebut merupakan hak khusus keturunan Rasulullah Saw37. Ke-24 sekte tersebut adalah: al Qath'iyyah, al Kaisaniyyah, al Karbiyyah, ar Rawandiyyah, ar Razâmiyyah, Abu Muslimiyyah,al Harbiyyah, al Bayâniyyah, al Mughîriyyah, al Husainiyyah, al Muhammadiyyah, an Nasâwiyyah, al Qarâmithah, al Mubârakiyyah, as Samîthiyyah, al 'Ammâriyyah (al Futhiyyah), az Zarâiyyah, al Waqîfah, al Musâiyyah, dan beberapa sekte lainnya yang masing-masing mempunyai doktrin yang berbeda 38.

Ketiga: Kelompok Zaidiyyah

Dalam kelompok ini terdapat 6 sekte 39, yaitu al Jarudiyyah, as-Sulaimaniyyah, al Batriyyah, an Nu'aimiyyah, al Ya'qubiyyah dan satu firqah yang berlepas diri dari Abu Bakar r.a. dan 'Umar r.a. 40. M.H. Al Kasyif al Githa, dalam kitab Ahlu 'sy-Syî'ah wa Ushûluha, bahkan mengatakan bahwa jika term Syi'ah diperluas bagi semua sekte yang mengaku sebagai Syi'ah, maka barangkali akan ada seratus atau lebih sekte dalam Syi' ah. Namun menurutnya lagi, saat ini, terma Syi'ah hanya khusus bagi Imamiyyah sebagai sekte terbesar setelah Ahlussunnah wa al Jamâ'ah 41. Tentang sekte-sekte di dalam Syi'ah tersebut, sengaja penulis singgung di sini, untuk menunjukkan bahwa betapa untuk memformulasikan suatu konsep hubungan Sunnah-Syi'ah, kita akan mengalami kesulitan. Karena masing-masing sekte dalam Syi'ah tersebut mempunyai doktrin yang berbeda, maka sikap dan penilaian terhadap masing-masing tersebutpun akan berbeda pula. Namun, dengan pengkhususan nama Syi'ah bagi Imamiah oleh M.H. Al Kasyif al Githa, penentuan sikap terhadap Syi'ah akan lebih mudah dilakukan. Dan penulis artikel inipun akan membatasi kajian hadist pada sekte Syi'ah Imamiyyah. Namun, patut dicatat pula, bahwa pengkhususan yang dilakukan M.H. Al Kasyif al Githa tersebut amat arbitrer, karena secara implisit ia telah mencampakkan semua sekte-sekte lain yang bernaung di bawah bendera Syi'ah selain Imamiyyah. Seperti Zaidiah dan sebagainya. Sikap monopolis tersebut tentu akan ditentang oleh tokoh-tokoh Syi'ah non-Imamiah. Ironisnya, klaim Syi'ah sebagai mazhab Ahlul Bait, saat ini amat patut dipertanyakan. Karena pada kenyataannya -seperti dikatakan oleh Sayyed Hossein Nasr dalam pengantarnya terhadap buku Shi'te Islam, karya M.H.Thabathaba'i- mayoritas Ahlul Bait saat ini justru bermazhabkan Sunni. Beberapa ulama dari Ahlul Bait, seperti Sayyid Muhammad bin Alawy al Hasany di Mekkah misalnya, menjadi ulama-ulama sunni yang disegani, dan mereka dengan bersemangat mengcounter dan mengungkapkan kerancuan mazhab Syi'ah itu.

Konsep Hadist dalam Wacana Keilmuan Syi'ah

Diskursus hadits dalam wacana keilmuan Syi'ah telah mempunyai akar yang panjang dan dilakukan dengan cukup intens. Perhatian mereka terhadap hadist/sunnah, menurut sebagian orang, membuat mereka berhak pula untuk menyandang gelar Ahlu Sunnah wa Syi'ah --namun bukan wa al Jama'ah.

Dr. Muhammad At-Tîjâni as-Samâwie --seorang Sunni yang kemudian membelot ke Syi'ah42, ketika melakukan kajian komparatif antara Sunnah dan Syi'ah, memberikan judul bukunya tersebut: Asy-Syî'ah Hum Ahlu Sunnah43. Namun demikian, dalam beberapa hal, metodologi hadist Syi'ah amat berlainan dengan metodologi Ahlu Sunnah. Kajian tentang metodologi hadist dalam Syi'ah Imamiah telah menjadi objek sebuah risalah doktoral di fakultas Ushuluddin Universitas al Azhar. Pada penghujung tahun 1996, risalah tersebut telah diuji dan dinyatkan lulus.

a. Term Hadist

Hadist/Sunnah, secara terminologis, menurut ulama ilmu hadist Ahlu Sunnah Wa al Jama'ah adalah: Seluruh hal yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik maupun akhlak dan sirah beliau 44. Sedangkan dalam wacana keilmuan Syi'ah, perkataan imam-imam Syi'ah (yang ma'shum, menurut kaum Syi'ah) juga bersatus seperti hadist dan diterima seperti Alquran 45.

Hal itu karena, menurut M.H. Al Kâsyif al Githa, imam atau imamah adalah kedudukan Ilahiah yang Allah pilihkan bagi hamba-Nya, sesuai dengan ilmu Allah, seperti Allah memilih para nabi. Menurut kaum Syi'ah pula, Allah telah memerintahkan Nabi Saw. untuk menunjukkan imam kepada umat dan memerintahkan mereka untuk mengikutinya 46.

Substansi khabar, hadist dan riwayat-riwayat tersebut, menurut kaum Syi'ah terbagi menjadi tiga macam:

Pertama: Khabar dan riwayat yang mengandung petunjuk pembersihan jiwa, akhlak, nasehat dan cara-cara pengobatan penyakit hati. Dengan muatan berisi pertakut, ancaman, dan dorongan. Atau yang berkaitan dengan tubuh, seperti kesehatan, penyakit, sakit dan pengobatan. Juga manfaat buah-buahan, tetumbuhan, pepohonan, air dan batu mulia. Atau yang mengandung do'a, zikir, jampai dan keutamaan ayat-ayat. Serta semua hal yang disunnahkan, baik dalam pembicaraan, perbuatan, maupun sikap. Itu semua, menurut kaum Syi'ah, bisa dijadikan landasan untuk beramal ibadah. Dan tidak perlu mencari tahu apakah sanad dan matannya shahih atau tidak. Kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan kepalsuannya.

Kedua: Yang mengandung hukum syara' parsial, taklifi atau wadl'i. Seperti thaharah, berwudlu, cara shalat, zakat, khumus, jihad dan semua bagian mu' amalat, transaksi yang diperbolehkan. Juga tentang nikah, thalaq, warisan, hudud dan diyat. Semua khabar dan riwayat tersebut tidak boleh langsung dijalankan. Namun diberikan kepada faqih yang mujtahid untuk menterjemahkannya . Sedangkan orang awam harus mengikuti mujtahid marji'.

Ketiga: Khabar dan riwayat yang mengandung pokok-pokok aqidah, seperti pengitsbatan al Khaliq Swt., juga tentang hasyr, barzakh, sirâth, mîzân, hisâb dan lain-lain. Khabar dan riwayat seperti ini, jika berkaitan dengan aqidah dan pokok agama -seperti tauhid, 'adl, nubuwwah, imâmah dan ma'ad, jika khabar tersebut sesuai dengan dalil-dalil 'aqli, urgensi, dan tanda-tanda yang qath'i, maka ia dapat dijalankan, dan tidak perlu menyelidiki sanad, keshahihan dan ketidak shahihannya 47.

b. Metoda Klasifikasi Hadist

Hadist, menurut Syi'ah terbagi menjadi dua bagian, mutawattir dan ahad. Hadist mutawattir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sebuah jama'ah yang mencapai jumlah yang amat besar sehingga tidak mungkin mereka berbohong dan salah. Hadist seperti ini adalah hujjah dan harus dijadikan landasan dalam beramal. Sedangkan hadist ahad adalah hadist yang tidak mencapai derajat tawatur, rawie yang diriwayatkannya satu atau lebih 48. Kemudian, hadist ahad diklasifikasikan menjadi empat bagian 49.

1. Shahih

Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh seorang penganut Syi'ah Imamiah yang telah diakui ke-adalah-annya dan dengan jalan yang shahih.

2. Hasan

Yaitu jika rawi yang meriwayatkannya adalah seorang Syi'ah Imamiah yang terpuji, tidak ada seorangpun yang jelas mengecamnya atau secara jelas mengakui ke-adalah-annya.

3. Muwats-tsaq

Yaitu jika rawie yang meriwayatkannya adalah bukan Syi'i, namun ia adalah orang yang tsiqat dan terpercaya dalam periwayatan.

4. Dla'if

Yaitu hadist yang tidak mempunyai kriteria-kriteria tiga kelompok hadist di atas, seperti misalnya sang rawie tidak menyebutkan seluruh rawie yang meriwayatkan hadist kepadanya. Hadist shahih adalah hujjah menurut kesepakatan seluruh ulama Syi'ah yang mengatakan bahwa khabar ahad adalah hujjah 50. Sedangkan hadist muwats-tsaq dan hasan, menurut pendapat yang masyhur keduanya adalah hujjah, sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa keduanya tidak dapat dijadikan hujjah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa keduanya dapat dijadikan hujjah 51. Adapun hadist dla'if, menurut kesepakatan seluruh ulama Syi'ah tidak dapat dijadikan hujjah 52.

c. Kitab-kitab Hadist

Dalam kalangan Syi'ah, kitab-kitab hadist yang dijadikan pedoman utama -dan berfungsi seperti kutub sittah dalam kalangan sunni- ada sebanyak 4 buah kitab.

  1. Kitab al Kâfi. Disusun oleh Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub al Kulayni (w.328 H.). Kitab tersebut disusun dalam 20 tahun, menampung sebanyak 16.090 hadist. Di dalamnya sang penyusun menyebutkan sanadnya hingga al ma'shum. Dalam kitab hadist tersebut terdapat hadist shahih, hasan, muwats-tsaq dan dla'if 53.
  2. Kitab Ma La Yahdluruhu al Faqih. Disusun oleh ash-Shadduq Abi Ja'far Muhammad bin 'Ali bin Babawaih al Qummi (w.381 H.). Kitab ini merangkum 9.044 hadist dalam masalah hukum 54.
  3. Kitab at-Tahzib. Kitab ini disusun oleh Syaikh Muhammad bin al Hasan ath-Thusi (w.460 H.). Penyusun, dalam penulisan kitab ini mengikuti metode al Kulayni. Penyusun juga menyebutkan dalam setiap sanad sebuah hakikat atau suatu hukum. Kitab ini merangkum sebanyak 13.095 hadist 55.
  4. Kitab al Istibshar. Kitab ini juga disusun oleh Muhammad bin Hasan al Thusi. Penysusun kitab at-Tahzib. Kitab ini merangkum sebanyak 5.511 hadist 56.

Di bawah derajat ke empat kitab ini, terdapat beberapa kitab Jami' yang besar. Antara lain 57:

  1. Kitab Bihârul Anwâr. Disusun oleh Baqir al Majlisi. Terdiri dalam 26 jilid.
  2. Kitab al Wafie fi 'Ilmi al Hadist. Disusun oleh Muhsin al Kasyani. Terdiri dalam 14 juz. Ia merupakan kumpulan dari empat kitab hadist.
  3. Kitab Tafshil Wasail Syi'ah Ila Tahsil Ahadist Syari'ah. Disusun oleh al Hus asy-Syâmi' al 'Amili. Disusun berdasarkan urutan tertib kitab-kitab fiqh dan kitab Jami' Kabir yang dinamakan Asy-Syifa' fi Ahadist al Mushthafa. Susunan Muhammad Ridla at-Tabrizi.
  4. Kitab Jami' al Ahkam. Disusun oleh Muhammad ar-Ridla ats-Tsairi al Kâdzimi (w.1242 H). Terdiri dalam 25 jilid. Dan terdapat pula kitab-kitab lainnya yang mempunyai derajat di bawah kitab-kitab yang disebutkan di atas. Kitab-kitab tersebut antara lain: Kitab at-Tauhid, kitab 'Uyun Akhbâr Ridla dan kitab al 'Amali.

Kaum Syi'ah, juga mengarang kitab-kitab tentang rijal periwayat hadist. Di antara kitab-kitab tersebut, yang telah dicetak antara lain: Kitab ar-Rijal, karya Ahmad bin 'Ali an-Najasyi (w.450 H.), Kitab Rijal karya Syaikh al Thusi, kita Ma'alim 'Ulama karya Muhammad bin 'Ali bin Syahr Asyub (w.588 H.), kitab Minhâj al Maqâl karya Mirza Muhammad al Astrabady (w.1.020 H.), kitab Itqan al Maqal karya Syaikh Muhammad Thaha Najaf (w.1.323 H.), kitab Rijal al Kabir karya Syaikh Abdullah al Mumaqmiqani, seorang ulama abad ini, dan kitab lainnya 59.

Satu yang perlu dicatat: Mayoritas hadist Syi'ah merupakan kumpulan periwayatan dari Abi Abdillah Ja'far ash-Shadiq. Diriwayatkan bahwa sebanyak 4.000 orang, baik orang biasa ataupun kalangan khawas, telah meriwayatkan hadist dari beliau. Oleh karena itu, Imamiah dinamakan pula sebagai Ja' fariyyah 60. Mereka berkata bahwa apa yang diriwayatkan dari masa 'Ali k.w. hingga masa Abi Muhammad al Hasan al 'Askari mencapai 6.000 kitab, 600 dari kitab-kitab tersebut adalah dalam hadist 61.

d. 'Adalah Shahabat

Shahabat Rasulullah Saw. adalah: Orang yang berjumpa dengan Rasulullah Saw. dengan cara biasa dalam masa hidup beliau dan saat itu orang tersebut telah masuk Islam dan beriman 62. Dalam wacana keilmuan Ahlu Sunnah, seluruh sahabat adalah 'udul. Oleh karena itu, ketika menjalankan proses jarh wa ta' dil dalam ilmu hadist untuk menentukan apakah riwayat seseorang diterima atau tidak, Ahlu Sunnah akan berhenti sampai pada tabi'in (perawie setelah sahabat). Dan mereka tidak memasuki kawasan sahabat, karena meyakini bahwa sahabat adalah 'udul dengan pengakuan dari Allah SWT Sehingga tidak perlu dilakukan analisa jarh wa ta'dil 63.

Sikap mereka tersebut berdasarkan pernyataan ayat Al Quran yang mendeklarasikan ke adalahan sahabat. Ayat-ayat itu antara lain terdapat pada QS. At-Taubah:117 .

"Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar".

Juga QS. At-Taubah: 100

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridla kepada Allah". Dan Rasulullah Saw. dalam banyak kesempatan telah berwanti-wanti agar tidak mengusik kehormatan dan kedudukan sahabat, mengingat kedudukan mereka yang mulia di sisi Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda: "Jangan kalian kecam sahabat-shabatku" (Hadist Muttafaq 'Alaih). Menurut riwayat yang sahih, imam-imam Syi'ah juga melarang untuk mengecam, sahabat Rasulullah Saw. 64. Karena Seperti dikatakan oleh An-Naubakhti dalam kitab Firaq Syi'ah 65, fenomena pengecaman terhadap sahabat justru dimulai oleh Abdullah bin Saba'; seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk Islam dan kemudian menyebarkan perpecahan dalam Islam. Ia pula yang pertama menuhankan Ali k.w. Sedangkan dalam wacana keilmuan Syi'ah, tidak semua sahabat, menurut Syi'ah, bersipat 'udul 65. Karena di dalam Al Quran juga diterangkan tentang keberadaan orang-orang munafiq di Madinah, seperti dalam QS. At-Taubah:101, dsb. Maka jalan untuk mengetahui mu'min dan munafiknya seseorang, menurut Syi'ah, adalah dengan melihat apakah orang-orang tersebut cinta kepada 'Ali k.w atau nmembencinya. Jika ia mencintainya, maka ia adalah mu'min, dan jika membencinya berarti ia adalah munafiq.

Dari logika seperti itu, maka sahabat-sahabat yang mereka anggap telah merampas hak 'Ali k.w. atau tidak mendukungnya adalah munafik atau kafir. Dalam kitab-kitab kaum Syi'ah akan didapati banyak cercaan kepada sahabat yang mereka anggap telah munafik, sesat atau malah kafir.

Dalam buku Syubhat Haula Syi'ah, 'Abbas 'Ali al Musawie membagi sahabat menjadi dua kelompok. Pertama kelompok yang setia dan kedua kelompok yang mereka anggap telah sesat 67.

Yang pertama adalah sahabat-sahabat seperti 'Ammar bin Yasir, Miqdad dan Abu Dzar al Ghifari.

Sedangkan kelompok yang kedua, menurutnya lagi adalah seperti Mu'awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Hurairah dan Al Walid bin 'Uqbah bin Abi Mu'ith.

Dalam buku-buku kaum Syi'ah akan banyak didapati cercaan terhadap sahabat. Dan cercaan tersebut tidak hanya terbatas pada shigar sahabat, namun juga menimpa dua Syaikhain: Abu Bakar dan 'Umar Ra. Yang dapat disebutkan di sini adalah, bahwa dengan sikap Syi'ah terhadap sahabat seperti itu, maka kaum Syi'ah dalam periwayatan hadist, hanya menerima periwayatan dari sahabat-sahabat yang loyal kepada mereka.

Namun, jika klaim mereka tersebut diterima, maka secara implisit hal itu akan mempunyai dampak yang luas. Misalnya: Bahwa Rasulullah Saw telah gagal dalam menyampaikan risalahnya, karena mayoritas sahabat yang beliau didik dan bina telah menyimpang, bahwa kekhalifahan dan dinast-dinasti Islam, serta capaian peradaban yang telah mereka wujudkan adalah bukan hasil peradaban Islam, karena dilakukan oleh orang-orang yang --menurut kaum Syi'ah-- telah menyimpang (munafik atau kafir). Dan konsekuens-konseksuensi logis lainnya.

Hubungan Sunnah-Syi'ah di Indonesia: Tauhid sebagai Common Platform

Kembali ke dataran realitas di Indonesia. Masalah yang ada kemudian adalah bagaimana mencari formulasi yang tepat untuk dalam satu waktu mengambil apa yang baik dari Syi'ah --seperti tradisi filsafat dan keilmuan yang cukup subur-- dan pada saat yang sama mampu menghindari bias negatif konsep tersebut bagi kaum muslimin di Indonesia, dan secara lebih umum bagi umat Islam seluruh dunia. Formulasi itu, dalam skala dunia Islam, pernah dilakukan oleh Syaikh Muhammad Syaltut, Grand Syaikh al Azhar. Namun, dikemudian hari tampaknya, usaha tersebut mengalami kemacetan. Kita, dalam upaya pendekatan mazhab, bisa saja menggunakan fiqh ikhtilaf. Yakni dalam hal-hal yang sama kita saling bahu-membahu. Dan dalam hal-hal yang berseberangan kita saling memberikan toleransi. Menurut Prof. Dr. Hamid Algar --seorang muslim Inggris, dan mengajar studi Islam dan Persia di University of California-- selama ini, umat Islam telah begitu banyak memberikan toleransi ke luar, terhadap agama di luar mereka. Namun kurang memberikan toleransi ke dalam antara sesama pemeluk Islam 68. Namun, dalam kasus Syi'ah, kaum Ahlu Sunnah tentu akan amat-amat keberatan untuk bertoleransi terhadap pengecaman dan pengkafiran para sahabat. Dan dari pihak Syi'ah sendiri, seperti dikatakan oleh S.H. Hossein Nasr, dalam pengantarnya atas buku Muhammad Husain ath-Thabathaba'i, Shi'te Islam, bahwa Syi'ah juga sulit untuk bertoleransi jika toleransi itu berarti harus mengesampingkan apa yang selama ini mereka yakini 69. Namun, toh ada satu kesatuan yang kita miliki bersama, yaitu tauhid70. Maka tauhid inilah yang kita harapkan dapat menjadi common platform antara Sunnah dan Syi'ah. Sedangkan dalam bentuk-bentuk praktekal. kita bisa menerapkan fiqh muwâzanat dan fiqh awlawiyyat.

Wallahu a'lam.

Rabu, 11 November 2009

Sembilan Pos Keuangan Pendukung Program Pembanguan NII

Sembilan Pos Keuangan Sebagai Pendukung Program Pembanguan NII KW-9 AL-Zaytun

Allah Berfirman :


“ Sesungguhnya kami berikan kepada Musa Sembilan buah mu’jizat yang nyata”.
(QS :17/101 – 102)


Mawarid atau Sembilan Pos keuangan tersebut adalah :

1. Nafaqoh Daulah

Dana operasional sebagai jantung pembiayaan Negara, yang mana persaqsiahnya sebesar US $25, atau Rp.225.000, (US $1 = Rp.9.000 )
Perintah untuk membayar infak ini dikeluarakan oleh pemerintah Negara islam khususnya Komandemen wilayah 9 AL-Zaytun pada tanggal 15 Safar 1414 atau 2 Agustus 1993 M.

2. Harakah Qirod

Adalah pinjaman umat / Jamaah kepada Negara Islam Indonesia atau dengan kata lain Negara meminjam kepada umat dalam bentuk emas. Qirod dapat dikatakan merupakan obligasi ( Surat Hutang ) yang diterbitkan NII KW-9.kenapa menggunakan emas sebagai ukuran? Karena emas merupakan jaminan uang beredar.
Jumlah uang yang beredar /diterbitkan bank central suatu Negara harus sijamin dengan emas sehingga setiap bank central tidak dapat dengan seenaknya saj mencetak dan menerbitkan uang untuk diedarkan. Menurut perjanjian Breton woo,semua nilai mata uang duniadistandarkan pada US$ sedangkan US$ itu sendiri distandarkan pada nilai logam mulia (emas). SEbagai biaya pembangunan standard persaksiannya sebesar 1 Gram logam ( nilainya berfluktuasi sesuai dengan kurs logam mulia yang berlaku ) .

Allah Berfirman :

” Barang siapa yang memberikan pinjaman kepada Allah ( Negara Islam Indonesia) pinjaman yang baik – baik maka Allah ( Negara Islam Indonesia ) akan membalasnya dengan berlipat ganda ” ( QS 2/245 )

3. Harakah Idikhor

Yang mana persaqsiahnya sebesar Rp. 2000,- /hari, juga merupakan pinjaman umat kepada Negara Islam, namun digunakan untuk membantu bentuk – bentuk usaha ekonomi yang dilakukan Warga Negara Islam. Dana bantuan tersebut diturunkan dalam bentuk – bentuk usaha ekonomi yang dilakukan Warga Negara Islam. Dana bantuan tersebut diturunkan dalam bentuk Huqnatul Rosmal, yaitu pinjaman tanpa bunga. Syarat warga Negara tersebut harus sudah berqirod. Huqnatul rosmal diturunkan per paket sebesar Rp. 300.000,-

4. Harakah Ramadhon

Harakah Ramadhan adalah gerakan yang dilakukan umat islam untuk mensukseskan pembangunan. Dimana moment puncaknya adalah pada bulan Ramadhan dengan melaksanakan zakat fitrah ( Harokah Ramadhan ). Besarnya HR persaksiah telah ditentukan oleh Negara Islam Indonesia dengan takaran persatu gantang korma atau setara dengan 10 Kg korma kering yang bila dihitung nominalnya adalah kurang lebih Rp.50.000, maka secara umum perhitungan kewajiban Harakah Ramadhan persaksiah pertahun adalah sebagai berikut :

Nafsihi (Diri Sendiri) : Rp. 50.000,-
Hadona : Rp. 50.000,- (Ex Istri dan anak )
Ziadah (Lebih) : Rp. 50.000,00
Jumlah : Rp.150.000, (pertahun)

5. Harakah Qurban

Gerakan berkorban identik dengan gerakan Idul Adha bukan daging dan darah yang dipinta Allah tapi ketaqwaannya . Kambing, sapi, maupun unta hanya sebagai takaran. Fungsi korban adalah memberi makan /memberi kesejahteraan bukan hanya perut yang harus diberi makan tapi juga otak,makanan otak adalah ilmu dan sarana pendidikan. Hasil dari korban tersebut haruslah ada wujud fisiknya yang bisa mensejahterakan,bentuknya dapat berupa sarana pendidikan, perekonomian,kesehatan dll. Daging dan darah dari hewan korban yang disembelih adalah merupakan symbol atau proses secara ritual.Kewajiban HK persaksiah pertahun telah ditetapkan oleh Negara islam dengan takaran persatu ekor yang diberi nominal akur kurang lebih Rp.150.000,- maka secara umum kewajiban haqih persaksiah adalah:

Abdika (Diri Sendiri) : Rp. 150.000,-
Ahlika (Tanggungan) : Rp. 150.000,-
Umatika (Lebih) : Rp. 150.000,- +
Jumlah Total Rp. 450.000,-

6. Aqiqah

Dengan beraqiqah maka kita menjaminkam anak kita sebagai anak Negara islam dengan perhitungan Rizal (Laki-laki) 2 Ekor , Nisa (Perempuan) 1 Ekor.

7. Shadaqoh Khos


Adalah dan yang digunakan untuk pembelian titik – titik strategis, ditetapkan kewajiban saksiah pertahun adalah US $75 x Rp. 9.000,- = Rp. 675.000,-

8. Shadaqoh Min Shadaqoh

Terdiri dari :

- Shadaqoh Hijrah ( Pelepasan dan penerimaan warga RI menuju NII )
- Shadaqoh Kifarat ( Denda )
- Shadaqoh Istidjan ( Izin Keluar Kota )
- Shadaqoh Munakahat ( Menikah )
- Shadaqoh Tartib ( Pengukuhan jabatan di NII )

9. TPA ( Tabungan Pendidikan Anak )

Merupakan bentuk tolong menolong sesame umat Negara Islam untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak besarnya ditetapkan oleh Negara islam sebesar Rp. 50.000 persaksiah perbulan

Selain 9 Pos tersebut juga telah ditetapkan pula 2 Pos non budgeter yaitu :

1. Taskiah Amwal Baitiah ( TAB )

Adalah bentuk membersihkan harta yang kita miliki sebesar 25% dari harta yang kita miliki

2. Tarbiah Wa Ta’lim ( TWT )
Adalah merupakan dana yang tergalang untuk membantu umat Negara Islam yang sedang dalam tugas belajar yaitu program pendidikan pertanian terpadu atau P3T di Mahad Al – Zaytun, besarnya ditetapkan oleh Negara sebasar Rp. 5.000,- persaksiah.

Demikianlah Doktrin dan beban Jamaah Negara Islam Indonesia Mahad Al-zaytun, dimana mereka hanya diberikan kewajiban, Namun hak hak mereka tidak pernah dipenuhi sehingga banyak terjadi dari mereka hidupnya berantakan, kerja para jamaah nii kw9 tersebut setiap waktu hanyalah mencari dana dan mencari target rekrutmen terhadap calon jamaah baru demi tercapainya program negara islam . Setiap aktifaitas apapun maka final / hasilnya adalah bagiamana agar target financial dan perekrutan bisa terpenuhi dan maksimal.

Itulah sebabnya para jamaaah NII Al-Zaytun seringkali menipu, mencuri, merampok dan modus modus yang lainya jika mereka target mereka tidak terpenuhi, bahkan sampai dalam tahap menghalalkan segala cara dan mengkafirkan orang lain yang di luar kelompoknya demi tercapainya program Negara Islam Indonesia Mahad Al-Zaytun.

Jadi jika ada yang bertanya dari mana sumber pendanaan Pesantren Alzaytun yang megah dan paling besar di Asia Tenggara, maka jawabanya adalah dari RATUSAN RIBU BAHKAN JUTAAN jamaaah nii kw9 teritorial maupun fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia dan dari para pejabat negara yang berkunjung yang tertipu dengan kemegahan alzaytun / berpolitik, yang akhirnya terpaksa harus menyumbang karena gensi serta dari para simpatisan yang hanya melihat kemewahan alzaytun tanpa mengetahui bagaimana sejatinya sepak terjang nii kw9 alzaytun.

Selayang pandang Gerakan sesat Negara Islam Indonesia

Selayang pandang Gerakan makar dan sesat Negara islam Indonesia mahad alzaytun

Struktur Organisasi NII KW9 ( NEGARA DALAM NEGARA )


- NII KW9 memiliki struktur Negara dalam Negara layaknya sebuah organisasi pemerintahan NKRI, lengkap dari RT Lurah sampai Presiden.
- Ibukota Negara ( Umul Quro ) berpusat di pesantren Al-zaytun indramayu, Jawa Barat
- Struktur organisasi terbagi menjadi dua :

1. Struktur Fungsional yang bergerak di permukaan (kedok pesantren)

2. Struktur Teritorial yanhg bergerak dibawah tanah

- Setiap Struktur territorial menggunakan kode sandi yang menunjukan sel nya atau daerahnya ( alamat ), Misalnya 932204 berarti wilayah 9 ( Jakarta ) , daerah 3 (Jakarta Selatan), kabupaten 2 (cilandak), kecamatan 2 (Cilandak Barat) dan desa 04 artinya jama’ah dari desa 4 cilandak barat.
- Sifat gerakan bukanlagi sebagai gerakan bahaya laten atau kledenstein/OTB atau memang benar2 serius untuk makar.

Polanya kasar dapat dibaca memiliki administrasi kewarganegaraan dan sisitem keuanagan yang rapid an tertulis termasuk di PC & Laptop

- Motivasi NII KW-9 hanya bermotif uang, mafia politik & pembusukan generasi muda dalam masyarakat. Dalam strategi perang modern ini lebih bahaya dari makar atau terorisme.

- Gerakan ini sangat terbuka, benang merah fungsional dan teritorial dengan mudah dideteksi disetiap markas atau malja dan pada peringatan tahunbaru islam di pesantren Al – Zaytun mereka berkumpul
- Administrasi pemerintahan NII KW-9 tertulis pada setiap malja desa hingga wilayah ( gubernur )

Penyelewengan akidah NII KW9

- Menafsirkan Alquran sesuai kepentingan organisasi

- Mengganti makna shahadat dengan Tiada negara kecuali Negara Islam, dan Aku Adalah Rasul..Nabi Muhammad menurut mereka hanyalah sang pembawa risalah islam, jadi siapapun sekarang yang membawa risalah islam maka ia patut disebut Rasul
- Mengkafirkan orang yang di luar kelompoknya, termasuk orang tua jika beluh mesuk dalam kelompoknya
- Membagi Sholat menjadi dua , sholat ritual dan sholat aktifitas
- Solat ritual yang 5 waktu tidak wajib, tapi yang wajib adalah mencari dana ( infak ) dan merekrut calon jamah baru ADALAH lebih utama.
- Merubah zakat menjadi harakah ramadhan dan harakah kurban
- Eklusifitas tinggi
- Merasa paling benar
- Melaksanakan haji bukan ke Mekah, namun ke pesantren Alzaytun indramayu sebagi sentral ibu kota NI KW9
- Mengganti Allah dengan Negara, kita taat pada Allah berarti kita taat pada aturan Negara
- Menghalalkan segala cara untuk memenuhi target dengan melegalisasi segala bentuk kriminalitas dengan dalil alquran ( diluar kelompok adalah kafir )

Karaktreristik Malja Atau Markas NII KW-9

- Rumah kontrakan bulanan maupun tahunan
- Tempatnya tertutup dan umumnya lesehan
- Masuk dan keluar rumah anggota di atur/ tidak bersama sama
- Mengku diisi oleh mahasiswa/ pedagang dan digunakan untuk membuat skripsi , kursus, even organizer, percetakan atau pos MLM
- Tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat
- Dari depan pintu selalu terlihat sepi

-walaupun banyak orang keluar masuk namun tidak ada sandal/ sepatu yang di luar ( dimasukin agar tidak ketahuan adanya aktifitas dalam rumah tersebut

- Mobilitasnya 24 jam

Program dan Modus Perekrutan NII KW-9

- Tilawah adalah metode dakwah/ penyampaian Al – Qur’an untuk mengajak anggota baru
- Taftis adalah pengecekan untuk mempersiapkan calon jamaah baru untuk hijrah, biasanya disini para calon jamaah baru di inta pengorbanan untuk menegakan syariat islam berupa harta yang cintainya agar di serahkan pada pimpinan NII KW9
- Musyahadatul Hijrah adalah proses pelepasan kewarganegaran NKRI dan penerimaan kewarganagaraan NII, setelah melewati tahap ini para anggota baru akan memiliki nama stani ( nama baru )
- Tazkiah adalah pembinaan setelah menjadi warga Negara NII KW9 ( jamaah )
- Mengajak dengan alasan menemui teman yang baru dari timur tengah atau teman yang mendapat pencerahan lewat seminar tentang bangkitnya islam
- Mengajak denga alas an mencarikan kerja
- Mengajak kerumah teman atau semacamnya
- Mengajak makan ditempat –tempat food courd atau Mall – mall terdekat
- Setiap jama’ah memiliki target 10 orang untuk dihadirkan setiap bulan umumnya teman sekolah kuliah atau teman kerja
- Semua modus berakhir di malja atau markas desa dan proses in doktrinisasi dilakukan didalam kamar tertutup
- Pemberi materi biasanya seorang laki – laki umumnya adalah mas’ul desa atau pimpinan desa
- Untuk merekrut biasanya menggunakan 2 orang jama’ah , satu pemancing dan lainnya pengajak,
- Pemancing bertugas mangawasi dan mengawal serta mamotivasi calon jama’ah
- Pemancing biasanya berpura – pura sebagai calun jama’ah pemancing dan pengajak mengawal calon jama’ah hingga tahap hijrah termasuk menginap dirumah calon jama’ah
- Umumnya perekrut melakukan screaning lewat dialog tentang gerakan islam untuk mengukur sejauh mana pengetahuan calon jama’ah tentang islam
- Yang dihindari oleh perekrut adalah anak Polisi dan TNI


Modus Pencarian Dana NII KW-9

- Manggunakan semua uang yang dimiliki seperti uang kuliah tabungan atau gaji
- Menjual bagi barang berharga yang dapat memenuhi target setoran, termasuk barang milik orang lain (mencuri)
- Menipu orang tua dengan alasan menghilangkan Laptop, Hp, merusakkan barang teman, membantu operasi orang tua teman, menabrakakkan mobil teman Dsb,
- Membuat surat palsu dengan mengatasnamakan kampus atau lembaga/ seminar yang bertujuan untuk meminta sejumlah uang
- Sering meminjam (Hutang) kepada orang lain dan tidak dibayar
- Menyebar proposal atau meminta sumbangan dengan kedok yayasan yatim piatu atau fakir miskin
- Mencuri dari orang diluar kelompok termasuk keluarganya sendiri
- Dan berbagai modus kriminal yang bervariasi

Identifikasi Korban NII KW-9

- Memiliki teman baru an berkomonikasi secar sembunyi- sembunyi /bisik- bisik (teman baru yang menginap)
- Sering meminta uang dengan berbagai alasan, membantu teman yang kecelakaan atau aksi social
- Jarang kuliah atau mengambil cuti tanpa sepengetahuan orang tua
- Pulang sering telat tanpa alas an jelas, berangkat pagi pulang larut malam bahkan sering tidak pulang
- Nilai menurun drastis , IP (Indeks Prestasi) rendah , tidak pernah belajar dirumah atau baca buku
- Menghindar dari taman lama ,tidak bermasyarakat, tidak sholat dan tidak lagi kemasjid/ Majlis Ta’lim
- Banyak bohong, jadi pintar bicara, mencari – cari alas an dan berani membantah nasehat orang tua
- Seperti ada yang tutup – tutupi atau ada yang disembunyikan
- Ditemukan dikamarnya dokumen NII atau MLM atau majalah Al – Zaytun
- Ada teman yang menagih hutang (Menghilangkan Laptop dan barang berharga lain)
- Super sibuk, telpon tak berhenti berdering dan pulsa telpon rumah membengkak.
- Menganti nomer hp dengan nomer perdana esia, karena esia nomor wajib setiap anggota NII KW-9 khusus di JABODETABEK
- Mulai merekrut teman dekatnya (Teman Alumni) melalui buku alamat – alamat alumni
- Menjadi distributor produk pesantren Al – Zaytun

Penanganan Korban NII KW-9

Bila menemukan ciri – ciri identifikasi korban maka yang harus dilakukan adalah sbb :

- Ikuti Protap ( Prosedur Tetap ) yang harus diikuti dimulai memahami apa itu NII KW-9 dan modusnya serta mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan seperti adanya dokumen tertentu diruang pribadi korban, isi Hp/SMS
- Koordinasikan dengan orang tua korban

- Putuskan koordinasi antara korban dengan kelompoknya, sita semua alat komonikasi

- Berikan pencerahan lewat perbandingan ideologi atau pertemukan dengan orang yang sudah keluar/ sadar dari NII KW -9
- Setelah mengku tentang dirinya dan organisasinya sampaikan keilmuan islam yang benar menurut Allah dan Rasulnya
- Peran terbesar dalam pengembalian kesadaran korban berasal dari orang tua dan teman – teman terdekat
- Bila tidak berhasil maka upaya paksa dengan aksi penggerebekkan masyarkat kerja sama dengan Rt/ Rw setempat

Mekasnisme pembelaan diri oleh korban NII KW9 yang telah tertangkap

Setiap jamaah NII kw9 mendapatkan SOP ? PROTAP / ANTI VIRUS bila menghadapi kondisi terburuk ( tertangkap/ kebakaran jenggot/ bocor/ ketahuan orang tua )
- tutup mulut untuk menjaga rahasia keberadaan temen temennya.
- Menjawab pertanyaan dengan pertanyaan walaupun kadang tidak nyambung
- Memutar balikan fakta dengan alasan fitnah
- Pura pura sadar dan bersandiwara dengan orang tuanya dengan menceritakan pengalamanya selama di nii, tapi tidak mau menunjukan markas/ maljanya..karena itu membahayakan temen dan kelompoknya.
- Mencari permasalahan lain untuk mengalihkan permasalahan NII
- Membuang atau membakar semua data yang ada bila terdeteksi..
- Melapor ke pimpinan NII dengan celah komunikasi yang ada.

Sumber : Team Buser SIKAT ( Solidaritas Islam untuk Korban Aliran Sesat ) & Team NCC

N I I

Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan oleh As-Syahid Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949. Dimana bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia adalah sebagai berikut :

PROKLAMASI
Berdirinya
Negara Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah

Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN :

BERDIRINYA
NEGARA ISLAM INDONESIA

Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM.

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

ttd

S.M. KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia,
12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.

Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat.

Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa "Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam" (majalah Hikmah, 1951).

Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo "Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami"(majalah Hikmah, 1951).

Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang dengan pola yang sama. Pola tersebut adalah dengan cara menugaskan bawahannya untuk melakukan pengrusakan, setelah melakukan pengrusakkan bawahan tersebut "bernyanyi" bahwa dia adalah anggota kelompok Islam tertentu. Atau melakukan pengrusakan dengan menggunakan atribut Islam. Menurut salah seorang kapten yang kini masih hidup, dan mungkin saksi hidup yang lainnya pun masih banyak, bahwa ada perbedaan antara DI pengrusak dan DI Kartosuwiryo yakni attribut yang dipergunakan oleh DI pengrusak (buatan Sukarno) berwarna merah sedangkan DI Kartosuwiryo adalah hijau. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia*.*


sumber : darul_islam.tripod.com


Selasa, 10 November 2009

Tentang Ikhwanul muslimin

Ikhwan, Dari Kairo Ke Seluruh Dunia

Wednesday, 30/09/2009 10:30 WIB Cetak | Kirim | RSS

Ikhwan atau lengkapnya Ikhwanul Muslimin adalah sebuah gerakan Islam terbesar di zaman modern ini. Seruannya ialah kembali kepada Islam sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah serta mengajak kepada penerapan syari'at Islam dalam kehidupan nyata. Gerakan ini telah mampu membendung arus sekularisasi di dunia Arab dan Islam.

Sejarah berdiri

Nama besar Ikhwan tak lepas dari nama besar pendirinya pula, Syaikh Hasan al-Banna (1324 - 1368 H/1906 - 1949 M). Lahir di sebuah kampung di kawasan Buhairah, Mesir, Imam Syahid—begitu Imam Hasan biasa dipanggil—tumbuh dalam lingkungan yang taat beragama; menerapkan Islam secara nyata dalam seluruh aspek kehidupannya. Di samping belajar agama di rumah dan di masjid, ia belajar pada sekolah pemerintah. Pada tahun 1927, Imam Syahid menamatkan pelajarannya di Dar al-'Ulum.

Setelah tamat dari Dar al-'Ulum, ia menjadi guru pada sebuah sekolah dasar di Isma'iliyyah. Dari Isma'iliyyah inilah ia memulai aktivits keagamaannya di tengah-tengah masyarakat, terutama di warung-warung kopi di hadapan para karyawan Proyek Terusan Suez.

Dzul Qa'idah 1327 H/April 1928 M adalah bulan didirikannya cikal bakal Ikhwan. Tahun 1932 Hasan al-Banna pindah ke Kairo. Bersama itu pula gerakannya berpindah dari Isma'iliyyah ke Kairo. Tahun 1352 H/1933 M beliau menerbitkan sebuah bulletin pekanan Ikhwan yang dipimpin oleh Muhibuddin Khatib (1303 - 1389 H/1886 - 1969 M). Kemudian tahun 1357 H/1938 M terbit majalah al-Nadzir. Lalu menyusul al-Syihab, tahun 1367 H/1947 M. Seterusnya majalah dan berita-berita Ikhwan terbit secara teratur. Ikhwan sadar betul, bahwa sebuah perjuangan di zaman sekarang haruslah ditopang dengan media yang kokoh pula. Sebuah perjuangan tanpa media, ibarat melangkah tanpa punya pelapis dan bemper.

Pada awal berdirinya, tahun 1941 M, Ikhwan hanya terdiri 100 orang. Namun 100 orang ini merupakan hasil pilihan langsung Imam Syahid sendiri. Tahun 1948 Ikhwan turut serta dalam perang Palestina. Mereka masuk dalam angkatan perang khusus. Peristiwa ini telah direkam secara rinci oleh Kamil Syarif dalam bukunya 'Al-Ikhwan al-Muslimun fi Harbi Falasthin.

Pada tanggal 8 November 1948, Muhammad Fahmi Nagrasyi, perdana menteri Mesir waktu itu, membekukan gerakan Ikhwan dan menyita harta kekayaannya serta menangkap tokoh-tokohnya. Kelak penangkapan anggota Ikhwan terjadi selama puluhan tahun dan terus berkembang sampai kini.

Desember 1948, Muhammad Fahmi Naqrasyi, perdana menteri Mesir saat itu, diculik. Orang-orang Ikhwan dituduh sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut. Ketika jenazah Naqrasyi diusung, pendukung-pendukungnya berteriak-teriak, "Kepala Naqrasyi harus dibayar dengan kepala Hasan al-Banna!" Dan pada tanggal 12 Februari 1949 Hasan al-Banna terbunuh oleh pembunuh misterius.

Tahun 1950 berdasarkan keputusan Dewan Tertinggi Negara, Ikhwan direhabilitasi. Ketika itu Mesir diperintah oleh kabinet al-Nuhas. Dewan tersebut juga memutuskan bahwa pembekuan Ikhwan selain tidak sah, juga inkonstitusional.

Tahun 1950 Hasan al-Hudhaibi (1306 -1393 H/1891 - 1973 M), terpilih menjadi Mursyid 'Al-Mahdi Al-Ikhwan al-Muslimun. Ia adalah salah seorang ahli hukum di Mesir. Ia juga berkali-kali ditangkap. Tahun 1954, ia divonis hukuman mati, tetapi kemudian diringankan menjadi seumur hidup. Tahun 1971 ia dibebaskan terakhir kalinya.

Oktober 1951 konflik antara Mesir dn Inggris semakin memuncak. Ikhwan melancarkan perang urat saraf melawan Inggris di Terusan suez. Peristiwa ini telah direkam oleh Kamil Syarif dalam bukunya 'Al-Muqawamat al-Sirriyyah fi Qanat Suwes.

Tanggal 23 Juli 1952, pasukan Mesir di bawah pimpinan Muhammad Najib, bekerja sama dengan Ikhwan melancarkan Revolusi Juli. Tetapi kemudian Ikhwan menolak kerja sama dalam pemerintahan, karena mereka mempunyai pendapat dan pandangan yang jelas tentang metode revolusi. Gamal Abdul Nashr menganggap penolakan tersebut sebagai penolakan terhadap mandat revolusi. Kemudian kedua belah pihak terlibat serangkaian konflik dan permusuhan yang semakin hari semakin tajam.

Akibatnya, tahun 1954, pihak pemerintah melakukan penangkapan besar-besaran terhadap anggota Ikhwan dan beribu-ribu orang dijebloskan ke dalam penjara. Alasan pemerintah, karena orang Ikhwan telah berupaya memusuhi dan mengancam kehidupan Jamal Abdunnashr di lapangan Mansyiyyah, Iskandariyyah. Bahkan pemerintah Mesir telah menghukum mati 6 anggota Ikhwan.

Tahun 1965 - 1966 bentrokan antara Ikhwan dan pemerintah Mesir terulang kembali untuk kedua kalinya. Pemerintah kembali melakukan penangkapan besar-besaran, melakukan penyiksaan serta memenjarakan anggota Ikhwan. Bahkan tiga orang di antarannya telah dihukum gantung, yaitu : Sayyid Quthb, Hawasi, Abdulfattah Isma'il. Sejak itu Ikhwan bergerak secara rahasia sampai Gamal Abdul Nashr meninggal dunia 28 September 1970.

Ketika Anwar Sadat berkuasa, orang-orang Ikhwan mulai dilepaskan secara bertahap. Sepeninggal Hudhaibi, Umar Tilmisani (1904-1986 M) terpilih menjadi Mursyid 'Aam. Di bawah pimpinannya Ikhwan menuntut hak-hak jama'ah secara utuh dan mengembalikan hak milik jama'ah yang dibekukan oleh Gamal Abdul Nashr. Tilmisani menempuh jalan kompromi dengan penguasa dan berkali-kali beliau menyerukan, "Bergeraklah dengan bijak dan hindarilah kekerasan dan ekstremisme." Saat ini Ikhwan mengamanahi Mahdi Akif sebagai Mursyid 'Aam.

Pemikiran Ideologi Ikhwan

Pemahaman Ikhwan terhadap Islam bersifat universal, tidak mengenal adanya pemisahan antara satu aspek dengan aspek lainnya. Kaitanya dengan dakwah Ikhwan, Syaikh Hasan al-Banna mengatakan, "Gerakan Ikhwan adalah dakwah salafiyah, thariqah sunniyah, haqiqah shufiyyah, lembaga politik, klub olah raga, lembaga ilmiah dan kebudayaan, perserikatan ekonomi dan pemikiran sosial."

Dalam Risalah Ta'alim, Hasan al-Banna berkata, "Rukun Bai'at kita ada sepuluh. Karena itu hafallah baik-baik. Yaitu: Faham, Ikhlas, Amal, Jihad, Berkorban, Tetap pada pendirian, Tulus, Ukhuwah dan percaya diri." Kemudian beliau berkata, "Wahai saudaraku yang sejati! Ini merupakan garis besar dakwah Anda. Anda dapat menyimpulkan prinsip-prinsip tersebut menjadi lima kata, yaitu : sederhana, membaca Al-Qur'an, shalat, sikap kesatria dan akhlaq."

Sayyid Quthb, dalam bukunya Khashaish al-Tashawwur al-Islami wa Muqawwimatuhu, memberikan gambaran tentang pemahamannya dan pemahaman Ikhwan. Lambang Ikhwan adalah dua bilah pedang menyilang melingkari Al-Qur'an, ayat Al-Qur'an dan tiga kata: haq (kebenaran), quwwah (kekuatan) dan hurriyyah (kemerdekaan).

Penyebaran Ikhwan

Gerakan Ikhwan dimulai di Isma'iliyyah kemudian beralih ke Kairo. Dari Kairo tersebar ke berbagai pelosok dan kota di Mesir. Akhir tahun 40-an, cabang Ikhwan di Mesir sudah mencapai 3000 dan tiap cabang memiliki anggota yang cukup banyak.

Ikhwan meluas ke negara-negara Arab. Ia berdiri kukuh di Suriah, Palestina, Yordania, libanon, Irak, Yaman dan lain-lain. Dewasa ini anggota dan simpatisannya tersebar di berbagai penjuru dunia. Saat ini, Ikhwan menjadi satu-satunya gerakan Islam terbesar di dunia yang mampu menyatukan segala perjuangan dan umat Islam. (sa/berbagaisumber)

Tentang Islam Liberal

Tentang Jaringan Islam Liberal

1. Apa itu Islam liberal?

Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:

a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.

Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.

Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.

Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.

Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e. Meyakini kebebasan beragama.

Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.

Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.

2. Mengapa disebut Islam Liberal?

Nama “Islam liberal” menggambarkan prinsip-prinsip yang kami anut, yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua:

kebebasan dan pembebasan. Kami percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kami memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).

3. Mengapa Jaringan Islam Liberal?

Tujuan utama kami adalah menyebarkan gagasan Islam Liberal seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk itu kami memilih bentuk jaringan, bukan organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik. JIL adalah wadah yang longgar untuk siapapun yang memiliki aspirasi dan kepedulian terhadap gagasan Islam Liberal.

4. Apa misi JIL?

Pertama, mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami anut, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak.

Kedua, mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Kami yakin, terbukanya ruang dialog akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat.

Ketiga, mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi.


sumber : islamlib.com